Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pemkab Luwu Timur Gelar Pertemuan Bahas Kekayaan Intelektual

Makassar – Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar pertemuan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang Kekayaan Intelektual (KI), yang berlangsung di Hotel I Lagaligo Malili Luwu Timur, Rabu (17/3).

Kanwil Kemenkumham Sulsel diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani, dan Pemkab Luwu Timur diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Dohri Ashari bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olah Raga, serta Dinas Pertanian.

Mereka membahas Fasilitasi Permohonan Kekayaan Intelektual sesuai aturan yang berlaku.

Mohammad Yani mengatakan Kekayaan Intelektual Luwu Timur sangat beragam. Pada September 2020 lalu, Sekjen Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto telah menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Terdaftar Lada Luwu Timur kepada bupati setempat.

“Pemkab Luwu Timur melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM sejak 3 tahun terakhir 2018-2020 telah rutin memfasilitasi pendaftaran merek UKM, yakni masing-masing 25 merek pada tahun 2018 dan 2019 serta 35 Merek pada 2020. Kami berharap fasilitasi merek tersebut berlanjut di tahun 2021 dan kalau bisa meningkat jumlahnya,” ujar Yani.

Potensi KI Personal Kabupaten Luwu Timur memiliki komoditi unggulan yang cukup terkenal seperti Olahan Pisang Tanduk yang diolah menjadi Keripik Pisang dan Sale Pisang, Olahan ikan dan hasil laut berupa Abon Ikan Bolu/Tuna/Gabus dan terasi serta produk-produk makanan dan minuman dari UMKM.

“Selain itu mengingat demografi Luwu Timur yang juga banyak merupakan warga transmigran (Jawa & Bali), potensi ekonomi dari Luwu Timur di bidang kerajinan tangan juga cukup tinggi, seperti Meubel dan Kain Tenun,” kata Yani.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Feni mengatakan Luwu Timur juga memiliki potensi KI Komunal yang harus segera dicatatkan agar mendapat pelindungan hukum, diantaranya Ekspresi Budaya Tradisional yakni Tarian Tradisional (Tari Kajangki, Tari Sumajo, Tari Moriringgo, Tari Miapinelangkai) dan Rumah Adat (Rumah Adat Barugga Maoge Wotu, Rumah Adat Banua Maoge Wotu, Rumah Adat Padoe “Patudu),

“Ada juga Pengetahuan Tradisional seperti Anyaman Teduhu, Permainan Melogo dan Sumber Daya Genetik (Ikan Pangkilang). Dan masih banyak lagi tentunya potensi KI Komunal lainnya yang jika dimanfaatkan dengan baik dan bijak dapat mendongkrak pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor pariwisata dan UMKM,” ujar Feny.

Menanggapi hal tersebut, Pemkab setempat siap berkolaborasi dalam meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Luwu Timur.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setkab Luwu Timur Dohri Ashari mengapresiasi langkah Kanwil Sulsel yang terus menindaklanjuti kerja sama yang dilakukan antara Kemenkumham Sulsel dengan Pemda Luwu Timur.

Menurut dia, upaya tersebut akan berdampak positif bagi masyarakat Luwu Timur terutama dalam bidang ekonomi.(Ant)