Makassar, sahabatrakyat.com – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan Muhammad Al Amin menyarankan Pemkot Makassar meninjau ulang rencana kerja sama dengan Asia Development Bank (ADB) karena selain dana pinjaman juga dapat menghilangkan hak-hak masyarakat urban.
Al Amin mengemukakan saran itu di Makassar, Sabtu, ketika menyikapi pertemuan Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto dengan pihak Asian Development Bank (ADB) secara virtual belum lama ini.
Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan ADB terkait proyek penataan kawasan kumuh.
Dari pertemuan tersebut, ADB berencana menjalankan proyek Revitalising Informal Settlement and Their Environments (RISE) di 6 kelurahan di Kota Makassar.
Atas rencana proyek tersebut, WALHI Sulsel merespons dan meminta agar proyek tersebut ditinjau ulang.
Menurut Al Amin, dana proyek tersebut bersumber dari pinjaman luar negeri dan beresiko menghilangkan hak-hak masyarakat urban, terutama para perempuan.
“Salah satunya hilangnya hak atas tanah dan tempat tinggal,” katanya.
Amin menjelaskan bahwa pada 2015-2016 ia pernah meriset soal persepsi masyarakat terkait proyek Bank Dunia mengenai Kota Tanpa Kumuh.
Hasilnya, persepsi masyarakat terhadap proyek tersebut sangat negatif. Bahkan
masyarakat menolak pemukiman mereka disebut kumuh. Terlebih lagi karena pelaksana proyek tidak pernah mensosialisasikan seperti apa menata pemukiman “kumuh” di Kota Makassar.
“Saya masih sangat ingat bagaimana masyarakat sangat berkeras agar proyek tersebut tidak dijalankan di Kota Makassar karena sebagian besar penduduk yang dikategorikan kumuh adalah penduduk urban yang tidak punya sertikat diatas atas tanah yang mereka tinggali,” ujarnya.
Selain itu, yang paling dikhawatirkan masyarakat pada proyek RISE adalah adanya pemindahan paksa atau dengan kata lain penggusuran.
Masyarakat kini menilai bahwa proyek penataan pemukiman kumuh yang didanai melalui utang luar negeri akan digunakan untuk menghilangkan rumah-rumah warga urban yang telah lama mereka huni.
“Maka dari itu, sebaiknya proyek ini dihentikan. Nah, terkait proyek RISE yang didanai oleh ADB, masyarakat patut khawatir istilah revitalisasi yang digunakan dalam proyek ini nantinya adalah memindahkan secara tidak sukarela pendudukpenduduk urban yang selama ini tinggal di tanah yang tak bersertikat. Kalau ini benar, maka konik sosial akan terjadi di Kota Makassar, dan tentu ini tidak boleh terjadi,” ujar Al Amin.
Amin juga menilai bahwa proyek ini masih perlu dikonsultasikan kepada publik. karena dana proyek ini bersumber dari uang rakyat asia yang disimpan di ADB.
Berdasarkan kebijakan ADB yang ia ketahui, pihak bank sangat berkewajiban membuat dokumen terkait rencana dan impelementasi sistem perlindungan sosial dan lingkungan untuk semua proyek yang mereka danai, terkhusus proyek RISE di Kota Makassar.
Dokumen ini diperlukan untuk memandu pelaksana proyek dalam mengerjakan proyek utang. dan seperti apa proyek ini dikerjakan.
Oleh karena itu, Amin meminta kepada Walikota Makassar, Danny Pomanto dan ADB untuk segera membuat kerangka kerja sistem perlindungan terhadap lingkungan dan sosial sebelum menyetujui proyek RISE, lalu mengkonsultasikan ke publik dokumen kerangka kerja tersebut, terkhusus kepada warga yang akan terkena dampak proyek utang ini. (Ant)











