Makassar – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI Makassar sepanjang tahun 2022 telah menangani 14 perkara persaingan usaha tidak sehat, baik melalui pengaduan maupun investigasi masyarakat.
Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Hilman Pujana di Makassar, Sulsel, Jumat, mengatakan persaingan usaha tidak sehat yang dihadapinya terdiri dari kolusi tender, diskriminasi, posisi dominan dan rangkap jabatan.
“Jika ada 14 pengaduan masyarakat yang kami tangani, maka ada lima hal yang sedang didalami tim,” ujarnya.
Hilman mengatakan, lima hal yang diselidiki masih dalam tahap penelitian. Dari jumlah kasus tersebut, terdapat sembilan laporan dugaan diskriminasi, posisi dominan dan posisi rangkap.
Menurutnya, laporan terkait kolusi pengadaan barang dan jasa selalu terkait dengan perilaku pengusaha dan regulasi. Jenis proyek yang banyak konspirasi adalah infrastruktur.
“Karena untuk proyek infrastruktur nilai angka ‘HBS’-nya sangat tinggi. Termasuk juga pengadaan jalan dan jembatan. Namun, belum ditemukan kasus persekongkolan tender di bidang kesehatan,” ujarnya.
Hilman menyebutkan salah satu potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa oleh pelaku usaha atau kontraktor, yakni peminjaman bendera perusahaan.
“Ini sering terjadi dalam beberapa tender yang dilakukan pemerintah. Banyak kontraktor yang mengikuti tender, tapi meminjam perusahaan orang lain,” ujarnya.
Hilman menjelaskan praktik lelang atau tender dengan menggunakan bendera perusahaan orang lain, berpotensi pelanggaran pidana dan perdata.
Situasinya berbeda ketika kontraktor atau pengusaha yang memenangkan tender dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan standar kualitas dan aturan lainnya.
“Kalau menang tender dengan meminjam perusahaan orang lain, bagus kalau pekerjaannya memenuhi standar kualitas dan tidak ada masalah. Kalau memang begitu, itu hanya salah satu dari sekian banyak contoh kasus,” ujarnya.
Hilman menjelaskan, biasanya penggunaan atau peminjaman perusahaan orang lain karena pengusaha yang bersangkutan belum tentu memenuhi syarat, sehingga meminjam bendera orang lain.
“Pinjaman bendera sudah menjadi praktik yang sudah berlangsung lama dan sampai sekarang masih terjadi. Dan biasanya perusahaan yang benderanya digunakan tidak diketahui oleh pemilik perusahaan. Setelah kami telepon pemilik perusahaan, ternyata dia tidak tahu kalau dia mengikuti tender, dan tanda tangannya dipalsukan,” katanya.
Selain itu, dari segi jumlah yang ditangani, Kanwil VI telah menyelesaikan target, namun Kanwil VI memiliki target untuk dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan perekonomian dan menjaga iklim usaha yang kondusif di wilayah kerjanya khususnya di Sulawesi Selatan. (Ant)











