Makassar – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menginginkan Direktur Utama (Dirut) PT Vale Indonesia yang menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD itu tanpa diwakili agar dapat mengambil keputusan terkait sejumlah persoalan sehubungan dengan perusahaan tambang nikel tersebut
Komisi yang membidangi bidang pembangunan itu memberikan teguran keras kepada manajemen PT Vale Indonesia karena tidak menghadirkan direktur utama pada RDP di gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis.
Manajemen PT Vale Indonesia diwakili oleh Direktur Eksternal Endra Kusuma dan direktur lainnya, namun tanpa direktur utama.
“Kita belum bisa mengambil keputusan dalam rapat ini. Karena yang hadir (manajemen PT Vale) tidak punya wewenang mengambil keputusan,” kata Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Rahman Pina pada RDP tersebut.
Menurut dia, manajemen PT Vale yang bukan diwakili Dirut tidak bisa dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan. Namun demikian, pihaknya menegaskan akan kembali mengundang Direksi untuk hadir dalam rapat selanjutnya.
“Saya sampaikan, sesuai dengan peraturan dewan, bila tidak menghadiri undangan rapat tiga kali berturut, maka kami punya kewenangan meminta bantuan kepolisian menghadirkan (Direksi PT Vale) paksa,” ucapnya.
Usai menyampaikan hal itu, Politisi Golkar ini mempersilahkan manajemen PT Vale Indonesia yang diwakili anggota direksi meninggalkan ruang rapat tersebut, setelah sebelumnya perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Sulsel juga diminta keluar ruangan rapat.
“Untuk itu saya persilahkan agar keluar dari ruangan ini, sama halnya perwakilan DLH tadi yang tidak menghadirkan kepala dinasnya,” papar Rahman Pina.
Suasana Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi D bersama manajemen PT Vale Indonesian, di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (24/3/2022). ANTARA/Darwin Fatir.
Direktur Eksternal PT Vale Indonesia Endra Kusuma saat dicegat wartawan usai meninggalkan ruangan rapat berdalih bahwa direktur utamanya sedang tidak sehat seperti disampaikan saat pembukaan rapat.
“Beliau belum bisa hadir, dan direksi lain masih ada meeting (rapat) di Jakarta dan stakholder. Saya juga sampaikan, DPRD mengharapkan, meminta untuk direksi hadir. Insya Allah, kalau dijadwalkan kemudian hari, kita tentu akan hadir,” katanya.
Mengenai teguran keras itu hingga ancaman pemanggilan paksa apabila tidak menghadiri rapat selama tiga kali berturut-turut, Endra mengatakan PT Vale akan taat dan patuh pada pemerintah.
Namun, pemanggilan paksa itu, kata dia, bukan opsi bagi perusahaan.
“Bagi kami, dengan niat baik direksi akan datang, bila memang kami diundang kembali. Di tempat kami ada lima orang direksi, tapi berhubungan dengan ini berbeda-beda tugasnya, ada direktur keuangan, project dan lain-lain,” ujarnya.
Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Pemkab Luwu Timur, DPRD Lutim, DLH Lutim, Lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel, ESDM Pemprov Sulsel, serta Kepala Dinas Kehutanan Sulsel dengan agenda terkait dugaan pembuangan limbah kayu dan industri PT Vale Indonesia.
Namun pihak perwakilan Walhi Sulsel melalui Herli, selaku staf Perorganisasian Rakyat, hanya membacakan pernyataan sikap menolak keberadaan PT Vale, karena selama beroperasi puluhan tahun tidak memberikan kontribusi besar kepada masyarakat adat setempat, dan cenderung merusak dan mencemari lingkungan, kemudian keluar ruangan meninggalkan rapat tersebut.(Ant)











