Kemenkumham Sulsel Usulkan 5.793 Orang Narapidana Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Makassar – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengusulkan sebanyak 5.793 orang narapidana agar mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi, di Makassar, Minggu (9/5) mengatakan bahwa di Lapas/Rutan Sulsel ada 8.446 orang napi dan 2.032 orang tahanan. Tetapi yang diusulkan ke Ditjen Pemasyarakatan untuk dapat remisi Idul Fitri 1442 H sebanyak 5.793 orang napi.

Jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Lapas Makassar 711 Orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 652 Orang, Lapas Palopo 452 Orang, Lapas Parepare 386 Orang dan Lapas Takalar sebanyak 318 Orang.

Dari jumlah tersebut, menurut Edi, yang diusulkan mendapat pengurangan 15 hari sebanyak 797 orang, pengurangan satu bulan sebanyak 4.190 orang.

Kemudian pengurangan 1 bulan 15 hari sejumlah 664 orang dan yang dua bulan sebanyak 128 orang.

Menurut Edi, dari sekian banyak napi yang diusulkan untuk mendapat remisi, ada beberapa yang langsung bebas pada tanggal 1 syawal 1442 Hijriah, jika usulan remisi khusus II itu diterima.Kakanwil kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, mentaati aturan sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.  (Ant)