Kemenkumham Sulsel Analisis-Evaluasi Produk Hukum Daerah Terkait UU Cipta Kerja

Makassar – Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menganalisis dan mengevaluasi produk hukum daerah terkait Undang-undang Cipta Karya, yang telah diawali dengan rapat Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah, yang digelar di Aula Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar, Kamis (19/8).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwi Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto di Makassar, Minggu (22/8) mengatakan analisis dan evaluasi produk hukum daerah merupakan wujud peran Kantor Wilayah Kemenkumham dalam memberi pendampingan dan pembinaan pembentukan produk hukum daerah.

Kedudukan evaluasi peraturan perundang-undangan sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam konsiderans menimbang dan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Achmad Ruslan SH MH dalam paparannnya berjudul,

“Urgensi Analisis Dan Evaluasi Sebagai Bagian Dari Proses Pemantauan Dan Peninjauan Dalam Alur Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”.

Menyampaikan bahwa analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan merupakan upaya melakukan penilaian terhadap hukum, dalam hal ini peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif, yang dikaitkan dengan struktur hukum dan budaya hukum.

“Ini merupakan satu kesatuan dan satu rangkaian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, pengundangan, pemantauan dan peninjauan (evaluasi),” ujarnya.

Ahcmad Ruslan menyebut evaluasinya dilakukan melalui dua tahap, yakni pertama, inventarisasi bahan yaitu melengkapi berbagai berkas seperti Putusan MK mengenai hasil pengujian Undang–undang, putusan MA mengenai hasil pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang, putusan pengadilan yang inkracht, perjanjian internasional terkait, hasil penelitian dan kajian hukum/non hukum, kebijakan pemerintah, dan masukan masyarakat.

Kedua, evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan enam dimensi penting, yakni Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-Undangan, Dimensi Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-Undangan yang Bersangkutan, dan Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan.

Rapat analisis dan evaluasi produk hukum daerah terkait UU Cipta Kerja itu mendapat masukan dan saran dari anggota Pokja yang hadir.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Kepala Subbidang FPPHD Maemuna dan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Adriana, Haeril Akbar, Irma Wahyuni, Abdillah, dan Anggota Pokja dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddi Fajlurrahman Jurdi dan Ahsan Yunus, serta Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi SulSel Mukhlis. (Adv)