Pemkot Makassar siap mengintegrasikan NIK dan NPWP warganya

Makassar – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan siap mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Kependudukan lainnya dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) warga untuk mendukung program Pemerintah Pusat.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Rabu mengatakan program pemerintah pusat yang akan mengintegrasikan NIK dan NPWP warga sejalan dengan programnya yakni Makassar Metaverse (Makaverse).

“Kami pasti mendukung apalagi kami punya program sendiri yakni Makassar Metaverse dan ini sejalan program itu,” ujarnya.

Danny — sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan pengintegrasian itu yakni menyatukan data masyarakat dalam satu Qr-Code agar lebih mudah bagi pendataan database dan penggunaannya.

“Saya sangat dukung ini. Sejalan dengan semangat kita menuju Makaverse, penyatuan NIK dan NPWP ini menjadi solusi buat masyarakat agar mudah menggunakannya tidak perlu banyak kartu,” katanya.

Menurut dia, pengintegrasian ini akan mendorong keefektifan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang berbasis data kecocokan.

Dengan data kecocokan atau matching, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa membandingkan data dari laporan SPT dengan data dari berbagai pihak.

Sekaligus, kata Danny, untuk penyederhanaan dan integrasi data serta kebijakan ini dapat menjadi pengenalan wajib pajak kepada remaja 17 tahun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Arridel Mindra menjelaskan per 1 januari 2024 sudah berlaku secara efektif pengintegrasian NIK dan NPWP untuk semua masyarakat yang sudah memiliki KTP.

Dia menerangkan, meskipun NIK menjadi NPWP namun pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.

“Kita perlukan id atau identitas tunggal yang unik, efektif dan permanen. Tahun ini masa transisi. Jadi hanya satu kartu masyarakat bisa menggunakan dua fungsi baik pelayanan maupun kewajiban seperti pajak,” tuturnya.

Pengintegrasian ini bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar untuk basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mendapatkan akses dan menerima layanan perpajakan, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

“Sebagai pihak Dinas Dukcapil kita akan terbuka melayani masyarakat yang bermasalah NIK-nya jika ingin mengakses layanan pajak. Kami akan bantu. Jadi kalau masyarakat bermasalah NIK-nya langsung ke Disdukcapil untuk diatasi,” ucap Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar Muhammad Hatim. (Ant)