Di Mamuju Zakat Fitrah Ditetapkan Sebesar Rp38.000 Per Jiwa

Mamuju – Zakat trah di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan sebesar Rp38.000 per jiwa untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras premium.

“Besaran zakat trah telah ditetapkan pemerintah untuk yang mengkonsumsi beras premium dengan nilai uang sebesar Rp38.000 per jiwa,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju Syamsuhri Halim, di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, beras premium di antaranya, beras presiden rice, beras putri duyung, beras premium super, beras 42, beras JRF2, beras royal, beras teratai, yang harganya sebesar Rp9500 per liter.

“Sementara besaran Zakat trah yang dikeluarkan untuk beras sebesar empat liter per jiwa atau 2,5 kilogram beras per jiwa sesuai perda nomor 8 tahun 2009,” katanya.

Ia mengatakan, masyarakat yang mengkonsumsi beras merah, maka besaran zakat yang dikeluarkan sebesar Rp56.000 per jiwa karena harga beras merah mencapai Rp14,000 per liter.

Sedangkan lanjutnya untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras medium yakni beras bambu, beras desa, beras madinah, beras naruto, beras malolo, beras kepala, beras sayur, beras ketupat, beras pepaya, beras mana lagi, beras mangga, beras lokal, mengeluarkan zakat trah dengan senilai Rp32,000 per jiwa.

Ia mengatakan, umat Muslim diingatkan untuk membayar zakat trah yang hukumnya wajib dan dibayar setahun sekali.

“Zakat yang dibayarkan dalam bentuk makanan pokok harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri,” katanya.

Zakat yang dikeluarkan akan diberikan kepada mereka yang tergolong miskin, atau mereka yang paling tidak mampu memenuhi kebutuhannya di tengah masyarakat, selain itu ghorimin, ibnu sabil, mualaf, dan sabilillah. (Ant)