Untuk Pegawai Kemenag, Pemprov Sulsel Siapkan 2.600 Dosis Vaksin

Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan 2.600 dosis vaksin COVID-19 pada tahap awal pemberian vaksin bagi jajaran pegawai di Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel.

Pemberian vaksinasi tahap awal pada lingkup Kemenag Sulsel ini dimulai dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Makassar, Selasa, dengan target penerima vaksin adalah siswa, guru dan pegawai lainnya.

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Pemprov Sulsel terus memaksimalkan capaian vaksinasi COVID-19 melalui program Sulsel Kebut Vaksinasi. Salah satu sarannya kepada kelompok santri di seluruh madrasah yang ada di bawah naungan Kantor Wilayah Kemenag Sulsel.

“Vaksinasi kali ini dilakukan bagi seluruh jajaran yang ada di wilayah Kementerian Agama. Ini akan kami lanjutkan di seluruh daerah tentunya. Kami pastikan stok vaksinnya akan kami penuhi sesuai sasarannya,” katanya.

Pemprov Sulsel, kata Andi Sudirman, tengah melakukan berbagai upaya untuk melakukan percepatan vaksinasi demi membentuk kekebalan kelompok secepatnya. Apalagi cakupan vaksinasi dosis satu dan dua jauh berbeda. Penerima vaksin dosis satu telah mencapai 20 persen dan dosis dua baru 10 persen.

“Ini memang target kami dan bagaimana pembentukan kekebalan kelompok, terutama di wilayah episentrum penularan, khususnya di wilayah aglomerasi, seperti Maros, Makassar, Sungguminasa dan Takalar,” ujarnya.

Semantara Kepala Kantor Kemenag Sulsel Khaeroni mengatakan vaksinasi merupakan sebuah keharusan di tengah pandemi COVID-19 ini. Hal ini sebagai upaya menjaga diri dari wabah sesuai ajaran Islam.

“Kami harapkan dengan vaksinasi seluruh santri, penghulu, penyuluh agama maupun para ustadz dapat membangun kepercayaan kepada masyarakat bahwa virus corona itu ada, bahwa vaksin itu tidak haram dilakukan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, kata dia, total penerima vaksin di lingkungan Kemenag Sulsel sekitar 387.171 orang.

“Kami juga sudah mengajukan 600 vaksin untuk memenuhi kebutuahan madrasah di Makassar, mulai dari MIN, MTsN, dan MAN. Itu belum menyentuh pada madrasah swasta, penyuluh dan penghulu dan jajaran pesantren, terutama para ustadznya,” katanya. (Ant)