Polewali Mandar Segera Cairkan Anggaran Penanganan COVID-19

Mamuju – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat segera mencairkan anggaran penanganan COVID-19 untuk tenaga kesehatan (nakes) dalam rangka lebih meningkatkan kinerja percepatan dan pencegahan COVID-19 di daerah itu.

“Pemerintah segera mencairkan anggaran untuk penanganan COVID-19, sehingga tenaga kesehatan bisa memaksimalkan tugas pelayanan,” kata Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar di Mamuju, Jumat.

Hal itu disampaikan Andi Ibrahim Masdar yang juga sebagai Ketua Satgas Percepatan Penangan COVID-19 Kabupaten Polewali Mandar, pada rapat monitoring dan evaluasi pelayanan/penanganan COVID-19 di sektor kesehatan.

“Semuanya harus berjalan. Jadi, dengan anggaran Rp500 juta tersebut tidak ada lagi alasan bagi tenaga kesehatan untuk tidak meningkatkan kualitas pelayanan. Jalan saja dulu, nanti kita pantau apa lagi kekurangannya,” ujar Andi Ibrahim Masdar.

Sementara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Polewali Mandar Sukirman Saleh menyampaikan bahwa pada rapat monitoring dan evaluasi pelayanan/penanganan COVID-19 itu, dibahas berbagai permasalahan dan upaya koordinasi antara tenaga kesehatan di puskesmas dan Rumah Sakit Kabupaten Polewali Mandar.

Termasuk lanjutnya, pembuatan grup WhatsApp khusus untuk memudahkan koordinasi para tenaga kesehatan dalam penanganan COVID-19.

“Kita telah membuat satu grup, yang khusus digunakan untuk berkomunikasi antara petugas-petugas kesehatan yang ada di Kabupaten Polewali Mandar, mulai dari kepala puskesmas, kepala rumah sakit untuk menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan penangan khusus, atau hal penting yang perlu didiskusikan di grup tersebut,” terangnya.

“Kemudian, juga telah dibuatkan google form untuk melihat sampai sejauh mana ketersediaan tempat tidur, obat-obatan terkait dengan pelayanan COVID-19, DMHP, oksigen, yang akan dipantau setiap harinya, sehingga bisa diketahui setiap kekurangan dan kelebihan dalam pelayanan pasien COVID-19 dan bisa saling mensuplai,” jelas Sukirman Saleh.

Kemudian tambahnya terkait dengan SOP penggunaan sistem informasi rujukan terintegrasi (sisrute) yang ada di rumah sakit dengan puskesmas, telah disepakati bahwa paling lambat 15 menit sudah harus ada respon dari rumah sakit jika ada puskesmas yang meminta bantuan penanganan medis pada pasien COVID-19.

“Terkait pasien-pasien yang meminta paksa pulang dari rumah sakit, kita akan cari solusinya, karena banyak pasien meminta paksa pulang, namun tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga bisa menularkan orang lain,” ujar Sukirman Saleh.

Ia juga berharap ke depan, penyebaran COVID-19 di Kabupaten Polewali Mandar bisa terus ditekan.

“Kami optimistis hal itu bisa turun, dengan pelayanan optimal dari tenaga kesehatan serta Satgas COVID-19 di Kabupaten Polewali Mandar, sesuai dengan fungsi dan tugas-tugasnya masing-masing,” kata Sukirman Saleh. (Ant)