Pemprov Sulsel Keluarkan Ketentuan Soal Syarat Perjalanan Domestik

Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan ketentuan mengenai syarat melakukan perjalanan domestik bagi warga dalam upaya mengendalikan persebaran COVID-19.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 443.2/9037/DISKES tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Pengoptimalan Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Pandemi COVID-19.

“Surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan domestik akan tetap dievaluasi setiap pekan,” kata Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Jumat.

Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan Muhammad Ichsan Mustari mengatakan, surat edaran yang diterbitkan 20 September 2021 itu berlaku mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021.

Surat edaran itu mencakup ketentuan mengenai persyaratan melakukan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api sesuai dengan level PPKM.

Di wilayah PPKM Level 3, menurut ketentuan, pelaku perjalanan domestik diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan bagi pengguna pesawat udara dan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil sehari sebelum keberangkatan untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Pelaku perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Provinsi Sulawesi Selatan yang menggunakan pesawat udara diminta menunjukkan hasil negatif tes antigen bagi yang sudah mendapat vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif tes PCR jika baru mendapat vaksinasi dosis pertama.

Menurut ketentuan, pelaku perjalanan domestik juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Kewajiban memiliki kartu vaksinasi dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Sementara itu, di daerah PPKM Level 2 dan Level 1 pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara menuju ke wilayah Provinsi Sulawesi Selatan diminta menunjukkan hasil negatif tes antigen bagi yang sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif tes PCR bagi yang baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.

Pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat udara menuju ke luar Provinsi Sulawesi Selatan juga harus menunjukkan hasil negatif pemeriksaan COVID-19 menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Pelaku perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Provinsi Sulawesi Selatan yang menggunakan pesawat diminta menunjukkan hasil negatif tes antigen bagi yang sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif tes PCR bagi yang baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.

Dalam penggunaan sarana transportasi umum lain seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi, ojek, dan kendaraan sewa, jumlah penumpang dan jam operasional menurut ketentuan harus diatur agar tidak sampai menimbulkan kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan virus corona. Selain itu, protokol kesehatan harus dijalankan di dalam sarana angkutan umum.

Di Sulawesi Selatan, daerah penerapan PPKM Level 2 meliputi Kepulauan Selayar, Bulukumba, Jeneponto,Takalar, Gowa, Bone, Maros, Pangkajene Kepulauan, Barru, Wajo, Sidenreng Rappang, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Toraja Utara, Makassar, Parepare, dan Palopo.

Sedangkan Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, Soppeng, Pinrang, Tana Toraja, dan Luwu Timur masuk dalam kategori PPKM Level 2. (Ant)