Pemprov Sulsel Akan Tanggung Iuran BPJS-TK 17 Ribu Pegawai Non ASN

Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) merencanakan program jaminan sosial yakni menanggung iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) bagi sekitar 17 ribu pegawai non ASN (aparatur sipil negara) pada tahun anggaran 2022.

Jaminan sosial yang dimaksud yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel Andi Darmawan Bintang di Makassar, Kamis, menyampaikan semua non ASN rencananya akan diikutkan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial selama bekerja.

“Semua non ASN itu rencananya akan kita ikutkan dalam program ini, jadi kalau ada apa-apa, kita tidak terlalu khawatir, mereka juga akan merasa aman dan nyaman melakukan pekerjaannya,” urai Darmawan.

Sebagai pekerja penerima upah, maka belasan ribu pegawai non ASN di lingkup Pemprov Sulsel ini akan dikenakan iuran sebesar Rp10.800 per bulan setiap orangnya.

Andi Darmawan mengemukakan pihaknya telah melakukan kajian dan perhitungan terhadap iuran jaminan sosial 17 ribu pegawai non ASN tersebut, dan Pemprov Sulsel harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp2,9 miliar per tahun.

Rencana realisasi jaminan sosial ini, kata Darmawan, masih dimungkinkan untuk diajukan pada rencana anggaran perubahan di tahun 2021, sembari melihat ketersediaan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) Sulsel.

“Kalau memang tersedia anggaran APBD, maka kita lakukan. Tetapi kita masih monitor di rencana pembiayaan kita,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, program jaminan sosial ini telah berjalan pada sejumlah OPD di Sulsel meski jumlahnya masih sedikit, yakni sekitar kurang dari 10 persen, hanya saja program tersebut berasal dari PT Taspen.

“Makanya kita berharap program ini bisa diperluas lagi. Sudah banyak yang lakukan lewat PT Taspen, tetapi iuran yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan relatif lebih rendah, jadi semuanya kita pertimbangkan,” kata Darmawan menjelaskan.

Adapun 17 ribu pegawai non ASN ini didominasi dari ruang lingkup Dinas Pendidikan dengan total pegawai non ASN sekitar 11 ribu.

Beberapa waktu sebelumnya, pihak Dinas Pendidikan Sulsel juga telah menyatakan komitmennya untuk memberikan jaminan sosial bagi tenaga kontrak maupun honorer pada sektor pendidikan lewat teken perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Pendidikan Sulsel. (Ant)