Makassar – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menggelar rapat koordinasi antarlembaga untuk membahas penanganan pengungsi luar negeri atau imigran pencari suaka yang tersebar di seluruh Indonesia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Pria Wibawa di Makassar, Kamis, mengatakan Dirjenim telah bekerja sama dengan Kemenlu dalam mencarikan solusi terkait penempatan para pengungsi.
“Selain dengan solusi resettlement juga mendorong adanya private sponsorship dan beasiswa untuk pengungsi, sehingga mereka dapat memperoleh negara ketiga,” ujarnya.
Dia menerangkan bahwa berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, pengungsi luar negeri secara keseluruhan yangada di Indonesia sebanyak 13.459 orang, 5.733 diantaranya adalah pengungsi mandiri.
Dari jumlah itu, para pengungsi berasal dari sekitar 45 negara yang berbeda di seluruh dunia. Sebanyak 50 persen pengungsi itu berasal dari Afghanistan, disusul kemudian dari Somalia dan Irak.
Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemenlu Achsanul Habib dalam paparan materinya menyatakan bahwa indonesia bukan negara pihak yang meratikasi konvensi pengungsi, tetapi Indonesia tetap menerima keberadaan pengungsi.
“Kita menerima pengungsi atas dasar kepatuhan terhadap konstitusi, yaitu azas menjunjung tinggi hak-hak hidup,” katanya.
Dia mengatakan Indonesia menggunakan pendekatan kemanusiaan. Bangsa ini tidak melihat kewarganegaraannya, atau alasannya kenapa para pengungsi itu keluar dari negerinya karena Indonesia pasti menolong.
Menurut dia, prinsip itu pula yang digunakan Indonesia saat menyelamatkan pengungsi Rohingya yang masuk ke Aceh pada 2015.
Karena prinsip itu, Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) menempatkan Indonesia sebagai negara yang dihormati.
“Kontribusi kita ke UNHCR sangat signikan sehingga mereka memahami Indonesia tidak meratikasi Konvensi Pengungsi PBB. Tanpa meratikasi pun mereka mengakui bahwa Indonesia telah memberikan sumbangsih dalam penanganan pengungsi,” kata Habib.
“Mereka selalu bilang Indonesia adalah contoh yang baik, karena meskipun bukan negara pihak ketiga tetapi kita tetap berkontribusi dan melaksanakan, setidaknya ketika ada kesusahan, kita tidak tutup mata,” sambungnya.
Kasubdit Orang Asing Katarin Rambu Babang yang juga menjadi narasumber pada rakor itu, menyampaikan perihal satgas penanganan pengungsi di Kota Makassar yang telah dibentuk agar segera menyesuaikan komposisinya dengan Surat Edaran Mendagri.
Rakor itu selain dihadiri oleh Rudenim Makassar selaku instansi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pengungsi, juga dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan, diantaranya: Wakapolda Sulawesi Selatan, Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Kesehatan, Basarnas, Kasatpol PP, Dandim 1508/BS dan IOM. (Ant)











