Komisi Informasi Sulsel gelar monev keterbukaan informasi publik pada 36 OPD

Makassar – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel Tahun 2022 di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis.

Kegiatan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti hasil verifikasi Tim Penilai Monev terhadap isian Self Assessment Questionaire/SAQ (Kuesioner Penilaian Mandiri) Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 pada 36 Badan Publik OPD Pemprov Sulsel.

Ketua Tim Penilai KI Sulsel Fauziah Erwin mengatakan sama halnya dengan monev pada kabupaten/kota, pertanyaan pada aspek pengadaan barang dan jasa masih menjadi persoalan pada monev OPD Lingkup Pemprov Sulsel tersebut.

“Selain dari aspek sarana dan prasarana non elektronik, aspek inilah yang belum dipenuhi oleh sebagian OPD, kemudian ada dokumen keuangan juga,” kata Fauziah.

Selain itu, seperti halnya monev yang digelar KI Sulsel beberapa waktu sebelumnya untuk PPID Badan Publik Kabupaten/Kota dan Badan Publik Desa se-Sulsel, monev OPD Lingkup Pemprov Sulsel ini juga telah memasuki tahap presentasi dengan enam indikator penilaian utama.

Antara lain sarana dan prasarana, jenis informasi, pengadaan barang dan jasa, digitalisasi, kualitas informasi, serta komitmen organisasi.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini, yakni 18, 20 dan 21 Oktober 2022, akan menghadirkan 14 OPD Lingkup Pemprov Sulsel. Di antaranya RSUD Haji Makassar, Bappelitbangda Sulsel, BKD Sulsel, Dinas Perindustrian Sulsel, DPLH Sulsel, BPSDM Sulsel, BPBD Sulsel, Disdukcapil Sulsel, Disnakertrans Sulsel, BKAD Sulsel, DPMPTSP Sulsel, RSUD Labuang Baji Sulsel, Dinas PUTR Sulsel, serta DKP Sulsel.

Ia melihat pemahaman dari petugas pelayanan informasi di masing-masing OPD tersebut belum komprehensif terkait dengan istilah-istilah yang digunakan dalam SAQ yang telah diisi.

“Padahal sesungguhnya istilah-istilah ini, misalnya informasi wajib berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta merta, daftar informasi publik, pengecualian informasi, itu semua ada di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar dia.

Maka menurut Fauziah, perlu penguatan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, petugas pelayanan informasi publik dan penguatan pemahaman keterbukaan informasi publik bagi pimpinan OPD, sehingga bisa ada di frekuensi yang sama ketika berbicara atau berdiskusi tentang keterbukaan informasi publik.

Fauziah menambahkan bahwa pihaknya memberikan waktu selama dua hari kerja pada masing-masing OPD yang telah melakukan presentasi untuk memperbaiki dan mengumpulkan perbaikan SAQ nya sesuai dengan giliran.

Ia pun berpesan agar setiap OPD Lingkup Pemprov Sulsel tidak ragu-ragu melakukan koordinasi dengan KI Sulsel bila ada hal-hal yang belum dipahami terkait dengan pelaksanaan informasi publik. (Ant)